Pengertian Ilmu Tajwid, Tujuan dan Hukum Mempelajarinya

By | 22/05/2017
Ilmu Tajwid
SEKILAS TENTANG ILMU TAJWID

A. Pengertian ilmu tajwid
Ilmu tajwid merupakan bagian dari ilmu ulumul Qur’an yang perlu dipelajari,mengingat ilmu ini berkaitan dengan bagaimana seseorang dapat membaca Al Qur’an dengan baik. Sebagai ilmu tajwid dapat dipelajari sendiri, karena mempunyai syarat-syarat ilmiah,seperti adanya tujuan fungsi dan objek serta sistematik tersendiri.
Tajwid (تَجْوِيْدٌ ) merupakan bentuk masdar, berakar dari fiil madhi  (َجَوَّد)  yang berarti membaguskan“.  Muhammad Mahmud dalam Hidayatul mustafiq memberikan batasan arti tajwid dengan ( الاِتْيَانُ بِالْجَيِّدِ ) yang berarti ‘’memberikan dengan baik”. Sedangkan menurut arti istilahnya :

اَلتَّجْوِيْدُهُوَعلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ اِطَاءُكُلِّ حَرْفٍ حَقَّهُ وَمُسْتَحَقَّهُ مِنَ الصِّفَاتِ وَالْمُدُودِ وَغَيْرِ ذَالِكَ كَالتَرْقِيْقِ وَالتَّفْخِيْمِ وَنَحْوِهِمَا.

Ilmu tajwid adalah ilmu yang berguna untuk mengatahui bagaimana cara melafalkan huruf yang benar dan di benarkan, baik berkaitan dengan sifat, mad, dan sebagainya, misalnya Tarqiq, Tafhim dan selain keduanya.’’

Pada pengertian itu dijelaskan, bahwa ruang lingkup tajwid berkenaan dengan melafalkan huruf-huruf hijaiyah dan bagimana tata cara melafalkan huruf-huruf tersebut sebaik-baiknya, apakah ia dibaca panjang, tebal, tipis, berhenti terang, berdengung, dan sebaigainya. Jika huruf tersebut dilafalkan sebagaimana tata caranya, maka fungsi tajwid sebagai ilmu memperbaiki tata cara membaca Alqur’an terpenuhi dan meyelamatkan pembaca dari perbuatan yang diharamkan. Namun jika hal itu diabaikan maka menjerumuskan pembaca pada perbuatan haram atau dimakruhkan. Misalnya berhenti pada kalimat yang haram waqaf, jika tuntunan ini diabaikan menjadikan perubahan makna yang meyalahi tujuan makna aslinya, dan mengakibatkan berdosa bagi pembaca.

B. Tujuan mempalajari ilmu tajwid
Sebagai disiplin ilmu, tajwid mempunyai tujuan tersendiri.
Sedangkan tujuanya mengacu pada pegertian tajwid diatas. adapun tujuan yang dimaksud adalah :

  1. Agar pembaja dapat melafalkan huruf-huruf Hijaiyah dengan benar, yang di sesuaikan dengan mahraj dan sifatnya.
  2. Agar dapat memelihara kemurnian bacaan Alqur’an melalui tata cara membaca alqur’an yang benar, sehinga keberadaan bacaan Alqur’an dewasa ini sama dengan bacaan yang pernaj diajarkan oleh Rasulullah, mengingat bacaan Alqur’an bersifat “ tanqifi’’, yakni mengikuti apa yang diajarkan rasulullah saw. Allah berfirman :

 

اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْاَنَهُ فَاءِذَأَقَرَأْنَهُ فَاتَّبِعْ قُرْاَنَهُ (القيامة : ١٧-١٨

Sesungguhnya mengumpulkan Alqur’an dan membacanya adalah tangung jawab kami, jika kami telah membacakan, maka kamu ikuti bacaan itu.” ( Q.S. 75, Al-qiyamah: 17-18 )
3. Menjaga lisan pembaca, agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan terjerumus ke perbuatan dosa.

Dari ketiga tujuan tersebut, maka dalam proses belajar-mengajar ilmu tajwid harus mempunyai kiat tersendiri untuk memenuhi tujuan yang di inginkan. Kiat yang dimaksudkan dapat berupa upaya sebagai berikut :

  1. Antara guru dan siswa dalam proses belajar-mengajar harus berhadap-hadapan, sehingga siswa mengerti benar suara yang dialunkan sekaligus dapat melihat mimik gurunya. Demikian itu sangat membantu dalam mengetahui kedudukan huruf secara pasti, baik berkaitan dengan mahraj maupun sifatnya.
  2. Setelah pemberian teori ilmu tajwid, seorang guru langsung mempraktekkan teorinya, sehinga apa yang sudah dimiliki siswa tidak terlupakan dan memberikan pengalaman praktek secara benar.
  3. Perlu pembiasaan membaca secara tekun, rajin, dan tabah bagi siswa dan seorang guru tetap memperhatikan bacaan siswanya.
  4. Dalam praktek membaca Alqur’an, tidak perlu mengejar kuantitas (membaca yang banyak) tetapi yang lebih penting adalah meraih kualitas (biar sedikit asalkan benar), karena dengan belajar praktek sedikit yang benar maka mempermudah praktek selanjutnya. Sebaliknya, jika yang sudah dibaca itu banyak kesalahan, maka lebih sulit memperbaikinya.

C. Hukum Mempelajari Ilmu tajwid
Menurut Muhammad Mahmud, hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah (wajib refresentatif), yaitu kewajiban yang boleh diwakilkan oleh sebagian orang muslim saja, namun praktek pengamalannya fardu ain (wajib personal), yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pembaca Alqur’an.

Dilihat dari hukum tersebut, ilmu tajwid dapat diklasifikasikan sebagai ilmu alat yang dapat membantu perbaikan membaca Alqur’an, sehinga jika ilmu alat sudah dikuasai, mengharuskan adanya praktik, sampai alat itu benar-benar berfungsi sebagai penunjang yang dituju. Allah berfirman:

وَرَتِّلِ الْقُرْاَنَ تَرْتِيْلًا . المزمل :٤
“Dan bacalah Alqur’an itu dengan bacaan yang tertil ” ( Q.s : Al-muzammil :4 )

Pada firman diatas disebutkan lafal “ tartil” yang sebenarnya lafal tersebut mempunyai dua makna.
Pertama : makna hissiyah, yaitu dalam pembacaan Alqur’an diharapkan tenang, pelan, tidak tergesah-gesah, disuarakan dengan baik, bertempat ditempat yang baik dan tata cara lainnya yang berhubungan dengan segi-segi inderawi ( penglihatan ).
Kedua : makna maknawi, yaitu dalam membaca Alqur’an diharuskan dengan ketentuan tajwidnya, baik berkaitan dengan makhraj, sifat, mad, waqaf dan sebagainya. Makna kedua inilah yang pernah diyatakan oleh kholifah Ali bin abi Thalib, bahwa yang dimaksud tartil adalah ilmu tajwid yang berarti:

تَحْسِيْنُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةٌ الْوُقُوفِ 
“Perbaikan bacaan huruf-hurufnya serta mengetahui tempat pemberhentian kalimat ”

Cukup sampai disini untuk pembahasan tentang Pengertian ilmu tajwid, tujuan dan hukum mempelajarinya.
Semoga menambah wawasan dan dapat menggerakkan hati kita untuk menjalankannya, amin ya mujiibassa-iliin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *