5 Kewajiban Seorang Muslim Terhadap Al Qur’an

By | 18/05/2017
Kewajiban Seorang Muslim Terhadap Al Qur’an

Kewajiban Seorang Muslim Terhadap Al Qur’an
Al Qur’an adalah firman Allah swt. yang mulia dan termasuk mukjizat Nabi Muhammad saw. terbesar.
Al Qur’an biasa ditulis juga dengan al Qur’an, Alqur’an ataupun Qur’an secara bahasa adalah “bacaan“. Sebuah kitab suci utama agama Islam, diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari atau rata-rata selama 23 tahun. Kitab ini dikenal luas dan dihormati sebagai sebuah karya seni: sastra bahasa Arab terbaik di dunia dan merupakan puncak dari seluruh pesan suci/wahyu yang diturunkan oleh Allah sejak Nabi Adam dan hingga Nabi Muhammad saw. Kitab ini terbagi kedalam 114 surah dan setiap surahnya terbagi kedalam beberapa ayat.

Al Qur’an menjelaskan bahwa kitab ini adalah bisa disebut juga dengan istilah Al-Furqan (Pembeda benar salah), Adz-Dzikr (Pemberi peringatan), Al-Mau’idhah (Pelajaran/nasihat), Al-Hukm (Peraturan/hukum), Al-Hikmah (Kebijaksanaan), Asy-Syifa (Obat/penyembuh), Al-Huda (Petunjuk), At-Tanzil (Yang diturunkan), Ar-Rahmat (Karunia), Ar-Ruh (Ruh), Al-Bayan (Penerang), Al-Kalam (Ucapan/firman), Al-Busyra (Kabar gembira), An-Nur (Cahaya), Al-Basha’ir (Pedoman), Al-Balagh (Penyampaian/kabar), dan Al-Qaul (Perkataan/ucapan).

Karena itu, sudah seharusnya jika seorang muslim mempunyai kewajiban-kewajiban khusus untuk menjaga keutuhan Al Qur’an itu. Adapun kewajiban tersebut adalah:

  1. Membacanya, sesuai dengan tuntunan ilmu tajwid.
  2. Memahaminya,sesuai dengan tuntunan kaidah tafsiriyah, ushuliyah, dan sebagainya.
  3. Menghayati, sesuai dengan tuntunan ilmu batin, sehingga penghayatan itu menjadikan pengamalan yang saleh, terbebas dari belenggu riya, sombong, dan sebagainya.
  4. Mengamalkannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari Al Qur’an secara langsung maupun penjabaran Nabi Muhammad saw. melalui Sunahnya.
  5. Mendakwahkannya, yaitu menyampaikan kepada orang lain yang dirasa belum mengerti, walaupun hanya satu ayat. Dan dalam mendakwahkan itu jangan dinilai secara ekonomi/komersil material. Maksudnya: jika diberi upah, maka mau mendakwahkannya, sedangkan jika tidak diberi, maka tidak mau mendakwahkannya. Tetapi, nilailah dengan keikhlasan dalam arti jika diberi imbalan mau menerima untuk kepentingan sarana ibadahnya, dan jika tidak diberi maka tidak apa-apa.

Dari tulisan diatas, semoga kita sebagai umat Nabi agung Muhammad saw. dapat menjalankan kewajiban-kewajiban kita terhadap Al Qur’an.

Sumber: wikipedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *